SIDANG KORUPSI ALKES RSUD ARIFIN ACHMAD

Tiga Dokter dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

Riau | Kamis, 02 Mei 2019 - 22:59 WIB

Tiga Dokter dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding
Suasana sidang pembacaan vonis hakim dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Arifin Achmad di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/5/2019). (Riri R Kurnia/Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga dokter yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Aripin Achmad, langsung menyampaikan banding. Pasalnya, mereka tidak terima dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (2/5/2019). Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, ketiga dokter terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Adapun ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. ’’Menghukum terdakwa Welli Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,’’ tegas Saut.

Tak hanya hukuman pidana penjara, Saut juga diwajibkannya terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. ’’Terdakwa Welli Zulfikar dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan,’’ sampainya.

Selanjutnya, hakim ketua membacakan vonis terhadap terdakwa Masrial. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. ’’Terdakwa Masrial dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan,’’ kata Saut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook