SIDANG KORUPSI ALKES RSUD ARIFIN ACHMAD

Tiga Dokter dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

Riau | Kamis, 02 Mei 2019 - 22:59 WIB

Tiga Dokter dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding
Suasana sidang pembacaan vonis hakim dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Arifin Achmad di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/5/2019). (Riri R Kurnia/Riau Pos)

Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau.

Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Dari audit penghitungan  kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.

Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.(rir)

Editor: Fopin A Sinaga

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook