Sementara itu, terdakwa Kuswan Ambarita menerima vonis lebih ringan dari dua rekannya. Dia hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mejelis hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada dirinya.
Putusan terhadap tiga oknum Apartur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sebelumnya, JPU memohon kepada hakim untuk menjatuhi hukuman kepada Kuswan Ambar Pamungkas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Masrial dituntut 2 tahun penjara, dan Welli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, ketiga oknum dokter tersebut tetap menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding. ’’Kita menghormati putusan majelis. Tapi di balik itu kita tidak setuju dengan putusan tersebut,’’ ujar Firdaus Ajis selaku Penasehat Hukum (PH) tiga dokter usai persidangan.
Dikatakan Fidaus, putusan tersebut dinilai janggal dalam mengadili perkara korupsi. Karena menurutnya, seluruh unsur termasuk kerugian negara harus terpenuhi. Namun, dia mengatakan pada kenyataannya RSUD AA Riau justru menyisakan hutang dengan kliennya dalam pengadaan alat kesehatan itu.
’’Kalau dilihat kerugian negaranya jauh banget. Uang (klien) kita yang belum dibayar saja masih ada. dr Welli itu Rp217 juta, Masrial Rp14 juta dan Kuswan ada Rp11 juta,’’ papar dia seraya mengatakan hal itu telah diputuskan dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, Firdaus menyampaikan, meminta kepada para terdakwa untuk langsung menyatakan menolak dan mengambil langkah banding dengan putusan yang dibacakan hakim secara terpisah itu. Lebih jauh, dia juga menyoroti perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar hakim kala membacakan putusan terhadap Kuswan Ambar Pamungkas.