TAHUN KALENDER MARET 2020-DESEMBER 2019

Riau Alami Inflasi 0,76 Persen

Riau | Kamis, 02 April 2020 - 10:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Inflasi Riau tahun kalender Maret 2020-Desember 2019 tercatat sebesar 0,76 persen. Sedangkan, inflasi year on year (YoY) Maret 2020 terhadap Maret 2019 tercatat sebesar 2,01 persen. Pada Maret 2020, Riau mengalami deflasi sebesar -0,01 persen dengan IHK sebesar 103,45 persen.

Dari tiga kota indeks harga konsumen (IHK), Kota Pekanbaru mengalami inflasi sebesar 0,01 persen, sedangkan dua kota lainnya, yaitu Dumai dan Tembilahan mengalami deflasi sebesar -0,05  persen dan -0,04 persen.


Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau Misparuddin, komoditas yang memberikan andil dalam kenaikan harga antara lain, emas perhiasan, gula pasir, ikan serai, ongkos jahit, telur ayam ras, ikan tongkol, dan lain-lain.

Misparuddin memaparkan, terdapat tujuh kelompok yang mengalami inflasi, yaitu kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,09 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,56 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,45 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,31 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran dan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga masing-masing sebesar 0,04 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen. "Satu kelompok lainnya  yaitu kelompok pendidikan relatif stabil dibanding bulan sebelumnya," kata Misparuddin, Rabu (1/4).

Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang disebabkan oleh berbagai faktor, antar lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.

Terkait deflasi, Misparuddin memaparkan deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya tiga indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,30 persen, diikuti kelompok transportasi sebesar -0,27 persen, dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,02 persen.(a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook