Bupati Kuansing: 10 Tahun, CPNS Tidak Boleh Ajukan Pindah

Riau | Selasa, 02 April 2019 - 15:26 WIB

Bupati Kuansing: 10 Tahun, CPNS Tidak Boleh Ajukan Pindah
Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi memberikan SK secara simbolis kepada CPNS di Halaman Kantor Bupati Kuansing, Selasa (2/4/2019)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Dengan telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) untuk 288 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi, di halaman Kantor Bupati Kuansing, Selasa (2/4), bupati mengingatkat kepada ratusan CPNS untuk tidak mengakukan surat pindah dalam kurun 10 tahun kedepan.

Penegasan itu disampaikan bupati berulang kali saat memberikan kata sambutan dihadapan 288 CPNS yang hadir. Menurut Bupati, "Saya tekankan, untuk CPNS ini, tidak ada yang mencoba mengurus surat pindah selama 10 tahun kedepan. Sebab, mereka sudah menandatangani surat pernyataan," kata Mursini.

Bupati berharap kepada ratusan CPNS yang ditugaskan diseluruh Kuansing untuk mengemban tugas yang sudah diamanahkan. Oleh sebab itu, bupati mengingatkan kembali kepada ratusan CPNS untuk mengikuti aturan yang berpedoman pada UU NO 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

"Mereka ini sedang menjalankan masa percobaan sebagai seorang CPNS. Artinya, mereka ini dalam masa pemantauan terhadap segala tingkah laku yang akan dijalankan kedepan. Perhatikanlah disiplin dan etos kerja. Sebab, ini menjadi salah satu hal yang dinilai," kata Mursini.

Dari jumlah 288 CPNS yang menerima SK tersebut, rincianya masing-masing, tenaga guru sebanyak 181, tenaga kesehatan 90 orang dan tenaga teknis sebanyak 17 orang. Mereka telah menyisikan lebih kurang 4800 orang dalam seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing tahun 2018 yang lalu.

 "Terakhir, kepada CPNS yang bertugas, diminta untuk melapor kepada unit dimana masing-masing CPNS ditugaskan," ujar Mursini. (yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook