SOSIALISASI PEMADANAN NIK SEBAGAI NPWP DAN PENGISIAN SPT ORANG PRIBADI

IKPI Pekanbaru Gandeng KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan Pekanbaru Tampan

Riau | Kamis, 02 Maret 2023 - 19:43 WIB

IKPI Pekanbaru Gandeng KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan Pekanbaru Tampan
Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen Chen (lima kiri depan) didampingi Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba (lima kanan) dan Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi (baju putih) foto bersama anggota IKPI Cabang Pekanbaru dalam kegiatan pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK Sebagai NPWP, di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan untuk mengadakan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.


Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahunan 2022 serta sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Lilisen menambahkan selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

IKPI juga merupakan mitra strategis DJP  yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

"Karena ini adalah agenda rutin yang selalu dijalankan oleh IKPI Cabang Pekanbaru. Dimana ditahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan. Semoga ditahun ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat," ucapnya 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat.  Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

"Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP", ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Yakni, pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sementara itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

"Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau," tuturnya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

"Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya," tegasnya.(c)

Laporan: Prapti Dwi Lestari

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook