SEMINAR

IKPI Edukasi Konsultan Pajak di Pekanbaru, Ini yang Dibahas

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 02 Juli 2023 - 12:10 WIB

IKPI Edukasi Konsultan Pajak di Pekanbaru, Ini yang Dibahas
Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen SE MAk (tengah ) foto bersama para narasumber dan peserta dalam kegiatan seminar Perpajakan Internasional di Hotel Premiere Pekanbaru, Sabtu (1/7/2023). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan informasi dan edukasi kepada para konsultan pajak di Kota Pekanbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru mengadakan seminar guna mengedukasi dan menginformasikan terkait Perpajakan Internasional dan Kasus Sengketa Perpajakan Internasional di Dalam dan Luar Negeri di Hotel Premiere Pekanbaru, Sabtu (1/7).

Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen SE MAk, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perpajakan internasional dan juga Pengembangan Profesional Berkelanjutan, yang selanjutnya disebut PPL, adalah upaya dan kegiatan yang wajib ditempuh setiap Konsultan Pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya.


Di mana kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Pekanbaru dan juga masyarakat umum.

"Karena kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dari konsultan pajak, membuat antusiasme para konsultan pajak mengikuti program ini cukup tinggi namun agar informasi yang diberikan lebih mengena kepada konsultan pajak sehingga jumlah peserta dibatasi,"katanya 

Selain itu, Lilisen juga berharap informasi yang diberikan terkait perpajakan  internasional ini bisa semakin menambah wawasan dari konsultan pajak itu sendiri, sehingga bisa memberikan informasi kepada wajibnya.

"Semoga kedepan IKPI Pekanbaru bisa kembali melaksanakan kegiatan-kegiatan yang serupa dengan narasumber dari IKPI sendiri dan narasumber terkemuka lainnya,"harapnya.

Sementara itu, T Arsono SE Ak MBA LLM (Int Tax Law) selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan Perpajakan International Indonesia merupakan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan aturan-aturan pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak, yang mengatur perlakuan pajak atas Penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh Subyek Pajak Luar Negeri, dan Penghasilan yang diperoleh Subyek Pajak Dalam Negeri termasuk tax treaty antara Indonesia dengan 58 negara mitra per 1 Januari 2008.

Apalagi, perpajakan internasional harus ditelaah secara seksama karena ekonomi Indonesia saat ini semakin terbuka dan banyak konsultan pajak di Pekanbaru yang kedepannya akan sering menghadapi kasus-kasus perpajakan yang terjadi di antara Indonesia dengan Malaysia dengan Singapura sehingga atas kasus-kasus seperti ini akan memiliki dampak pajak yang secara khusus berbeda dengan transaksi-transaksi Pekanbaru.

"Kami merasa perlu melakukan pelatihan di bidang perpajakan internasional ini agar kedepannya para konsultan pajak, khususnya yang bernaung di bawah IKPI bisa memberikan saran kepada kliennya tanpa melanggar undang-undang dan menjunjung tinggi hak negara dan hak kewajiban perpajakan," tegasnya.

 

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook