PENJARAHAN MASIH BERLANJUT

Jaga Aset Tersisa Senilai Rp1,5 M

Riau | Sabtu, 02 Maret 2019 - 10:31 WIB

Jaga Aset Tersisa Senilai Rp1,5 M
HANCUR: Kondisi pabrik karet PT Ricry di Jalan Yos Sudarso, Rumbai yang sudah hancur rata dengan tanah, Kamis (28/2/2019).

RUMBAI (RIAUPOS.CO ) - Bangunan pabrik karet PT Rickry di Jalan Yos Sudarso Rumbai sudah rata dengan tanah. Namun, masih terjadi penjarahan. Beberapa petugas keamanan terlihat berjaga. Namun mereka menjaga aset pabrik senilai Rp1,5 miliar yang masih dalam proses pengadilan.

Pantauan Riau Pos, Jumat (1/3), sejumlah orang terlihat mengambil barang-barang yang masih tersisa. Seperti pecahan bangunan tembok dan memasukkan ke dalam karung kemudian diangkat satu per satu menggunakan becak motor, sepeda motor maupun mobil pick up. Ada juga yang sedang menggali tanah maupun berkeliling area pabrik untuk mencari barang-barang yang bisa dimanfaatkan maupun dijual.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

‘’Penjarahan ini dilakukan oleh masyarakat sekitar dan juga dari luar wilayah sini. Kalau dari mantan buruh pabrik tidak ada,” ungkap mantan buruh pabrik yang saat ini masih dipercayakan untuk menjaga sejumlah aset berharga di pabrik karet, M Husaini S kepada Riau Pos, kemarin.

Ia menuturkan, permasalahan pihak perusahaan dengan mantan buruh yang berjumlah 366 orang belum juga selesai. Apakah gaji dan tunjangan PHK dibayarkan atau tidak. Dari proses sidang pertama, hingga sidang putusan yang dilaksanakan pada 20 Februari lalu, merupakan sidang putasan akhir yang telah dimenangkan oleh pihak mantan karyawan.

Lanjutnya, pada tanggal 6 Maret nanti, mantan karyawan menunggu hasil jawaban dari Direktur Utama PT Ricry apakah akan dibayarkan gaji dan tunjangan PHK mantan karyawan. Jika tidak dibayarkan oleh direktur pabrik, mungkin akan ada penyitaan aset pabrik karet PT Ricry yang ada di daerah Simalinyang oleh pihak pengadilan dan aset yang masih tersisa di depan pabrik.

“Saat ini kami masih menunggu hasil keputusan pengadilan dan jawaban keputusan dari pimpinan pabrik. Apakah akan dibayarkan gaji dan tunjangan karyawan atau bagaimananya. Kami tunggu sampai 6 Maret nanti. Itu juga berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

M Husaini S menjelaskan, penjarahan besar-besaran dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, dilakukan siang dan malam. Bangunan dihancurkan, dan isi pabrik dicopot satu-persatu seperti besi, seng, papan dan lain-lain. Sementara, bangunan tembok dihancurkan dan angkut menggunakan mobil pick up.

“Saya di sini tidak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya menjaga aset yang masih tersisa seperti besi, mobil, papan, seng, forklift dan lain-lain yang dikumpulkan di depan pabrik. Kalau diperkirakan Rp1,5 miliar. Dan ini rencana akan dilelang nanti. Namun, saat ini masih menunggu keputusan pengadilan dan direktur pabrik tanggal 6 Maret nanti,” katanya.  

Ia menambahkan, hingga saat ini penjarahan masih saja berlangsung, bahkan bertambah banyak yang datang mengambil barang-barang seperti pecahan tembok bangunan.

“Tidak ada yang bisa kami cegah. Tapi jangan mengambil barang yang saya jaga di depan ini. Kalau di bagian belakang sudah habis diambil dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk petugas,” terangnya.

Terkait penjarahan pabrik karet yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rumbai, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Slamet enggan berkomentar.  “Tanya ke Kapolsek aja langsung, ya,” ujarnya, Jumat (1/3).

Sementara itu, Kapolsek Rumbai AKP Juper Lumban Toruan yang dicoba dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, hingga malam tadi tidak memberikan komentar atau jawaban.

Dalam pada itu, menyikapi persoalan penjarahan aset pabrtik karet PT Ricry, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menilai situasi di lokasi pabrik bukanlah cerminan kondisi investasi di Pekanbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi kepada Riau Pos, Jumat (1/3) menyebut, pihaknya sudah menyampaikan arahan-arahan kepada perusahaan tersebut saat izin tak lagi diperpanjang.

‘’Sejak awal kami sampaikan, apa yang menjadi kewajiban, terutama terhadap karyawannya harus diselesaikan,’’ kata Jamil.

Hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran gaji dan tunjangan PHK mantan karyawan pabrik berjumlah 366 orang. Jamil menegaskan, urusan penyelesaian gaji dan kewajiban terhadap karyawan pabrik tersebut adalah permasalahan internal PT Ricry.

’’Itu internal di perusahaan. Situasi di sana bukan cerminan kondisi investasi di Kota Pekanbaru,’’ tegasnya.(dof/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook