Pemprov Buka Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu

Riau | Rabu, 02 Februari 2022 - 10:55 WIB

Pemprov Buka Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu
Zulkifli Syukur (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka penerimaan proposal bantuan sosial (Bansos) pendidikan mahasiswa tidak mampu tahun 2022. Berdasarkan pengumuman, bansos ini diusulkan tahun ini untuk pencairan tahun 2023.

"Untuk pengajuan berkas permohonan proposal dari perguruan tinggi secara kolektif ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, kami tunggu berkasnya hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang. Ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Karo Kesra Riau, Zulkifli Syukur.


Lebih lanjut dikatakannya,  bansos pendidikan ini adalah pemberian bantuan berupa yang dari Pemprov Riau kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1 atau D4 di perguruan tinggi yang berada dalam wilayah Pemprov Riau dan memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia di Riau (DTKS Kemensos di Riau), yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.

"Masing-masing perguruan tinggi menerima proposal permohonan bansos pendidikan mahasiswa tidak mampu dari mahasiswanya, selanjutnya melakukan seleksi, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini," jelasnya.

Selanjutnya, proposal mahasiswa yang dinyatakan telah lulus seleksi oleh masing-masing perguruan tinggi diajukan kepada Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dengan menyertakan surat pengantar yang berisi daftar nama-nama pemohon bansos pendidikan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan, dan menyertakan softcopy berisi nama-nama usulan mahasiswa pemohon bansos pendidikan.

"Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas dana pendidikan, seperti uang semester atau uang Satuan Kredit semester (SKS) atau uang kuliah tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy," jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook