BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, Kepala Perangkat Daerah (PD), sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggir Pratama (PPTP) dan camat se-Kabupaten Bengkalis, Jumat (1/2) menandatangani pakta integritas (PI) dan perjanjian kinerja (PK) tahun 2019.
Penandatanganan PI dan PK yang dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis itu, disaksikan langsung Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Hingga awal Februari 2019 ini, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di Provinsi Riau, di mana Sekda, kepala PD, PPTP dan seluruh camat telah menandatangani PI dan PK.
Penandatanganan PI dan PK diawali oleh Sekda H Bustami. Selain sebagai Kepala Sekretariat Daerah, H Bustami juga menandatangani PI dan PK sebagai Pelaksana Tugas Inspektur. Setelah para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala PD, penandatanganan PI dan PK ditutup oleh camat se-Kabupaten Bengkalis.
Melalui penandatanganan PI dan PK itu, Bupati Amril menekankan agar masing-masing PPTP dan Pejabat Administrator (Camat), harus dapat menjaga citra dan kredibilitas PD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel.
Kemudian, imbuh Amril, juga harus objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antarpribadi, di dalam maupun di luar PD masing-masing.
“Selain itu juga harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku jabatan yang diemban dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut Amril, pimpinan PD harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada sesame pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten.
Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professional care).
‘‘Berperan proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima gratifikasi, baik langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Amril.(evi)
(Laporan EVI SURYATI, Bengkalis)