Selanjutnya, untuk urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dangan alokasi anggaran sebesar Rp27,63 miliar. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dialokasikan anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, pemerintahan dan Pembangunan Desa sebesar Rp39,11 miliar. Urusan Komunikasi dan lnformatika dilaksanakan oleh SKPD Dinas Komunikasi dan Informatika dengan anggaran sebesar Rp74,11 miliar, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia sebesar Rp9,75 miliar.
Anggaran urusan pertanian sebesar Rp393,43 miliar dilaksanakan oleh SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp250,99 miliar, Dinas Perkebunan sebesar Rp107,77 miliar dan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebesar Rp34,67 miliar. Anggaran untuk urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dialokasikan sebesar Rp98,02 miliar. Alokasi anggaran untuk urusan Energi dan Sumberdaya Mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp90,57 miliar. SKPD Dinas Pariwnsata dan Ekonomi Kreatif dialokasikan anggaran sebesar Rp80,57 miliar.
Anggaran untuk urusan Kelautan dan Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan dialokasikan sebesar Rp96,13 miliar. Selanjutnya, anggaran untuk SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp80,83 miliar. Terdiri dari urusan perdagangan sebesar Rp65,58 miliar dan urusan perindustrian sebesar Rp15,25 miliar.
Dengan keperluan belanja sebesar Rp11,298 triliun, serta pendapatan daerah sebesar Rp7,703 triliun, maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016, diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp3,595 triliun yang seluruhnya ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).(sol)