Selanjutnya, alokasi anggaran untuk urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebesar Rp35,45 miliar. Anggaran untuk urusan penanaman modal dilaksanakan oleh SKPD Badan Penanaman Modal Daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp24,93 miliar, dan SKPD Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebesar Rp22,84 miliar.
Urusan Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan alokasi anggaran Rp131,84 miliar. SKPD Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan sebagian urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp72,27 miliar. Selanjutnya SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang melaksanakan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dialokasikan anggaran sebesar Rp23,19 miliar.
Alokasi anggaran untuk urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian akan dialokasikan masing-masing untuk anggaran Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp4,77 miliar, DPRD sebesar Rp34.98 miliar, Sekretariat Daerah sebesar Rp321,87 miliar, Sekretariat DPRD sebesar Rp425,53 miliar, Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp28,78 miliar, Inspektorat sebesar Rp47,32 miliar.
Badan Penghubung sebesar Rp27,30 miliar, Dinas Pendapatan Rp279,90 miliar, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebesar Rp80,79 miliar, Sekretariat Korpri sebesar Rp14,10 miliar, Badan Pengelola Perbatasan dialokasikan anggaran sebesar Rp11,44 miliar dan Badan Pengeola Keuangan dan Aset Daerah dialokasikan anggaran belanja langsung sebesar Rp35,19 miliar dan anggaran belanja tidak langsung PPKD yang terdiri dari anggaran bagi hasil pajak, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan sebesar Rp3,9 triliun.