PELALAWAN

TNTN dan SM Kerumutan, Harta Berharga Indonesia

Riau | Selasa, 10 November 2015 - 09:12 WIB

TNTN dan SM Kerumutan, Harta Berharga Indonesia
humas pemkab pelalawan for riau pos HIJAU: Suaka Margasatwa Kerumutan yang masih terlihat hijau.

Sementara, kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pengelolaan hutan tanaman atau yang dikenal dengan istilah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKHT) mencakup luasan sebesar 425.213 ha yang terdiri dari 188.290 ha berupa hutan produksi, 154.804 ha berupa hutan produksi terbatas, 81.689 ha berupa hutan produksi konvensi dan 430 ha di areal penggunaan lain, IUPHHKHT di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan.

Dan kawasan hutan yang dijadikan atau dikonversi untuk kegiatan perkebunan mencapai 296.358 ha yang terdiri dari areal seluas 23.865 ha berada pada kawasan hutan produksi, 19.981 ha berada pada hutan produksi terbatas, 234.362 ha berada pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 18.150 ha berada pada areal penggunaan lain.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sedangkan kondisi Hutan Pelalawan terdiri dari hutan lindung, ekosistem lahan gambut, kawasan suaka margasatwa, SM Tasik Besar/Tasik Metas, SM Tasik Serkap/Tasik Sarang Burung, hutan mangrove, kondisi mangrove, peranan ekologis mangrove, mangrove dan Bono peranan sosial ekonomis mangrove, potensi HTI kemasyarakatan unggulan strategis tanaman industri kemasyarakatan unggulan strategis.

Dan untuk upaya mengoptimalkan hutan, maka setiap tahunnya Pemkab Pelalawan melalui Dishutbun Pelalawan melakukan penanaman pohon dalam Program Indonesia menanam pohon dengan jenis tanaman pohon yakni Mahoni, Trembesi, Ketapang, Pulai, Matoa, Gaharu, Kelengkeng, Durian dan Manggis,” tutupnya.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook