PELALAWAN

TNTN dan SM Kerumutan, Harta Berharga Indonesia

Riau | Selasa, 10 November 2015 - 09:12 WIB

TNTN dan SM Kerumutan, Harta Berharga Indonesia
humas pemkab pelalawan for riau pos HIJAU: Suaka Margasatwa Kerumutan yang masih terlihat hijau.

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Keragamanan kekayaan sumber daya alam (SDA) Kabupaten Pelalawan sudah terkenal dan terbukti. Ini dapat dilihat dari tinggiya angka pertumbuhan investasi di Kabupaten Pelalawan. Salah satu kekayaan alam yang sangat menjanjikan yang dimilik adalah potensi kehutanan.

Potensi-potensi kehutanan ini perlu untuk dijaga dan dilestarikan sesuai dengan pembangunan kehutanan di Indonesia diarahkan untuk mencapai visi jangka menengah yaitu Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan visi tersebut, penyelenggaraan pengurusan hutan diarahkan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, Pemkab Pelalawan berpandangan bahwa hutan yang ada mempunyai fungsi sangat penting untuk mengatur tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah, dan pelestarian lingkungan hidup. Untuk dapat memanfaatkan secara lestari, hutan harus dilindungi.

Selain itu, hutan adalah kekayaan alam yang tidak ternilai, sehingga hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan agar hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya.

Fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem tidak dapat digantikan oleh sarana yang lain, sehingga apabila manusia tidak dapat menggunakan hutan secara bijak berarti kehancuran alam telah mengintai.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hutan mencakup seluruh lapisan masyarakat baik masyarakat pada umumnya, maupun pemerintah dan usahawan.

Untuk menjawab ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Pelalawan telah menyusun bagan alur pikir rencana strategis Dinas Kehutanan dan Perkebunan yakni, untuk hutan di Kabupaten Pelalawan berdasarkan fungsi hutan produksi terbatas dengan luas 1.815.949,74 43,42 hektare, hutan produksi tetap dengan luas 1.605.762,78 38,39 hektare, hutan konservasi dengan luas 531.852,65 12,72 hektare dan hutan lindung 228.793,825,47 hektare. Jadi, total jumlahnya seluas 4.182.358,99 100,00 hektare.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook