PELALAWAN

TNTN dan SM Kerumutan, Harta Berharga Indonesia

Riau | Selasa, 10 November 2015 - 09:12 WIB

TNTN dan SM Kerumutan, Harta Berharga Indonesia
humas pemkab pelalawan for riau pos HIJAU: Suaka Margasatwa Kerumutan yang masih terlihat hijau.

“Sementara, luas kawasan hutan Kabupaten Pelalawan dengan pembagian kawasan hutan berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) adalah 755.896,10 hektare, dengan rincian berdasarkan TGHK yakni, untuk Luas Kawasan Hutan Kabupaten Pelalawan Berdasarkan RTRW Provinsi Riau Tahun 2011-2015 hutan produksi terbatas seluas 297.018,16 39,29 hektare, hutan produksi tetap 424.456,69 56,15 hektare, hutan bakau 444,780,06 hektare, hutan suaka alam 33.976,474,49 hektare, hutan lindung 6.834,084,025,001 hektare. Jadi, jumlah totalnya seluas 755.896,10 100,00 hektare,” terang Kepala Dishutbun Pelalawan Ir H Hambali didampingi Kabid Planologi Hutan dan Kebun.

Diungkapkannya, bahwa hutan juga merupakan sumber kehidupan yang paling hakiki karena segala macam kebutuhan makhluk hidup tersedia di dalamnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Produk yang paling berharga dari hutan adalah zat asam yang merupakan zat yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup dalam bernafas. Fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem tidak dapat digantikan oleh sarana yang lain, sehingga apabila manusia tidak dapat menggunakan hutan secara bijak berarti kehancuran alam telah mengintai.

“Dan untuk luas wilayah Kabupaten Pelalawan berdasarkan tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) seluruhnya mencapai 1.292.264 hektare. Dari luasan tersebut sampai 2006 telah digunakan menjadi 4 kelompok pemanfaatan kawasan hutan.

Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pengelolaan hutan khususnya hutan alam atau yang dikenal dengan istilah IUPHHKHA seluas 257.881 ha yang terdiri dari 149.229 ha berada pada hutan produksi dan 108.652 ha berada pada hutan produksi, luas wilayah Kabupaten Pelalawan berdasarkan tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) seluruhnya mencapai 1.292.264 ha,” paparnya.

Dari luasan tersebut sampai 2006 tersebut, sambungnya, telah digunakan menjadi 4 kelompok pemanfaatan kawasan hutan. Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pengelolaan hutan khususnya hutan alam atau yang dikenal dengan istilah IUPHHKHA seluas 257.881 ha yang terdiri dari 149.229 ha berada pada Hutan produksi dan 108.652 ha berada pada hutan produksi terbatas.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook