PEKANBARU

Akui Banyak Tempat Hiburtan Malam Langgar Perda Nomor 3/2002, Tapi Pemko ...

Riau | Selasa, 03 November 2015 - 10:59 WIB

Akui Banyak Tempat Hiburtan Malam Langgar Perda Nomor 3/2002, Tapi Pemko ...
RIAUPOS.CO

Ketegasan untuk menutup ini sendiri masih belum penuh. Dengan alasan tak mau gegabah, ia menyebut akan mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak. ”Kami juga harus hati-hati, karena kalau salah-salah mengambil tindakan nanti malah kami yang dituntut oleh mereka,’’ katanya.

Informasi tentang THM yang melanggar perda sendiri sampai kini belum sampai ke tangan Asisten I, apakah itu dari SKPD di jajaran Pemko Pekanbaru maupun dari pihak kepolisian. Walaupun sebenarnya pelanggaran sudah ramai diberitakan berdasarkan razia gabungan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Saya juga belum tahu apakah SKPD terkait sudah mengetahui. Kami akan analisa izinnya,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, salah jika tempat hiburan beroperasi sampai pukul 04.00 WIB. ”Pemko tidak ada mengeluarkkan izin sampai pukul 04.00 WIB. Mereka salah, yang ada izinnya itu kalau menurut perda sampai pukul 22.00 WIB,’’ ucap Zulfahmi.

Ia mengatakan, memang jika ditilik pada kondisi Pekanbaru sekarang, waktu tutup THM pada pukul 22.00 WIB sudah tidak relevan lagi. Namun, tak pula kemudian tempat hiburan bebas buka hingga pukul 04.00 WIB. ”Mungkin sekarang ini kalau kita terapkan kurang sesuai. Misalnya mungkin dicoba sampai pukul 02.00 WIB,’’ lanjutnya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap perda, maka langkah yang harus diambil Pemko Pekanbaru sebagai pemegang regulasi adalah penindakan. Ditanya tentang ini, Zulfahmi belum memberikan kepastian.

”Kami tunggu koordinasi dari BPTPM (Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal) Pekanbaru. Kalau memang mereka menyampaikan informasi ini pada kami, akan kami tindaklanjuti. Karena mereka juga kan mempunyai saatker yang melakukan pembinaan dan pengawasan,’’ ujarnya.

Langkah Pemko, baik itu penertiban terhadap tempat hiburan maupun ajuan revisi terhadap Perda Nomor 3/2002 yang sudah usang, kata Zulfahmi tidak bisa dilakukan hanya oleh satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saja.

”Di sini kan banyak satker yang terlibat. Ada  Dinas Priwisata, BPTPM, kami juga. Difasilitasi Asisten I. Ini (revisi Perda, red) memang tekad kami untuk dibahas. Tinggal menunggu pengkajian,’’ sebutnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook