PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meski mengakui banyak tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2002 tentang Hiburan, namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih ragu-ragu untuk memberikan tindakan.
Pemko mengklaim akan menindak hingga menutup tempat hiburan jika ditemukan pelanggaran. tetapi, penindakan disebut harus hati-hati agar tidak salah langkah.
Menjuluki diri dengan kota metropolitan madani, di Kota Pekanbaru tempat hiburan tumbuh pesat.
Mulai dari berbentuk karaoke keluarga, KTV dan Pub, hingga diskotik. Semuanya berperilaku sama. Diduga melanggar Perda Nomor 3/2002 tentang Hiburan.
Pelanggaran yang terjadi di lapangan berbagai macam. Ada tempat hiburan yang terang-terangan berdiri dekat dengan tempat ibadah, diindikasi terdapat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, menyediakan wanita penghibur, dan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
Terakhir bukti nyata terjadinya pelanggaran perda adalah saat Polresta Pekanbaru menggelar razia gabungan, Ahad (1/11) dini hari kemarin. Semua tempat hiburan yang dirazia buka hingga dini hari. Di antara dari lokasi itu ada ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Belum lagi salah satu lokasi menunjukkan perlawanan. Dalih yang digunakan mereka memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
Dalam Perda Nomor 3/2002 tersebut, beberapa pasal yang patut diperhatikan adalah Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10. Pasal 2 mengatur tentang jenis-jenis hiburan, diantaranya, karaoke, pub, biliar, kafe yang kini marak menjadi tempat hiburan malam.
Pada Pasal 4, jarak lokasi hiburan malam minimal 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah kecuali dalam lingkungan hotel dan plaza. Ditegaskan pula di sini tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba, tidak menjual minuman keras, dan tidak menyediakan wanita malam atau penghibur.
Di Pasal 5, diatur karaoke dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Aturan waktu operasional ini juga berlaku sama bagi pub dan biliar. Sedangkan untuk kafe waktu tutup lebih cepat satu jam. Diatur pula, tempat-tempat ini harus tutup siang dan malam selama bulan Ramadan. Bagi yang melanggar, pada Pasal 10 tercantum ancaman pidana enam bulan kurungan dan denda maksimal Rp5 juta.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru M Noer MBS kepada wartawan, Snein (2/11) mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mengevaluasi izin yang sudah diberikan kepada tempat hiburan yang diduga menyalahi aturan. ”Kami lihat sejauh mana (pelanggaran, red) terjadi. Kalau memang melanggar, tentu akan kami tutup,’’ ucap M Noer.