Nasib Honorer Satpol PP Tunggu Arahan Pusat

Riau | Kamis, 01 Desember 2022 - 10:50 WIB

Nasib Honorer Satpol PP Tunggu Arahan Pusat
HADI PENANDIO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Nasib ribuan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Riau masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya pemerintah pusat akan melakukan peniadaan tenaga honorer, dan diganti menggunakan sistem kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing (kontrak). 

Dalam arahan pusat, ada tiga jenis perkerjaan yang bisa dilakukan kontrak. Yakni tenaga keamanan, kebersihan dan supir. Sedangkan untuk jenis pekerjaan lainnya belum ada petunjuk teknis dari pusat. 


Sedangkan untuk tenaga pendidik dan kesehatan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Jabatan Fungsional (JF) tengah guru dan kesehatan.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, terkait nasib tenaga honorer Satpol PP di Riau menindaklanjuti rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 telah dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Kepala Satpol PP se-Indonesia. Dalam rapat itu, dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN, serta Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.

"Rapat koordinasi itu kita membahas tenaga non PNS Satpol PP. Ada tiga usulan yang disepakati Kasatpol PP seluruh Indonesia terkait adanya rencana penghapusan tenaga honorer," katanya. 

Tiga usulan tersebut, kata Hadi, pertama seluruh Kasatpol PP seluruh Indonesia sepakat bahwa mengusulkan PP 49/2018 dan Perpres 38/2022, serta Permenpan 76/2022 agar direvisi, sehingga honorer Satpol PP ini bisa masuk menjadi PPPK. 

"Kedua, kita juga mengusulkan agar PP 49/2018 yang jatuh temponya November 2023 dapat dimundurkan sampai 2025, dengan pertimbangan adanya Pilpres, Pemilu tenaga honorer Satpol PP ini masih bisa digunakan, seiring apakah itu ada revisi aturan," terangnya.

Ketiga, Kasatpol PP seluruh Indonesia sepakat, berharap jika memang berpegang dengan pengalaman sebelumnya seperti tenaga guru dan kesehatan yang sama-sama menjalankan urusan wajib layanan dasar, Satpol PP bisa diangkat menjadi CPNS berapa pun umurnya. Hal itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.  

"Kalau sempat mereka ini tak diakomodir, bayangkan ada 70 ribu orang Satpol PP seluruh Indonesia yang akan terdampak dari kebijakan penghapusan honorer. Itu usulan saat rakor kemarin, mudah-mudahan ada respon baik. Soal teknis kita serahkan ke pemerintah pusat yang punya kewenangan. Karena bagaimana pun status mereka harus jelas, dan tenaga honorer Satpol PP ini kita masih kita butuhkan dalam menjalan tugas dari keterbatasan PNS Satpol PP," ujarnya. 

Sebab menurut Hadi, perbandingan antara Satpol PNS dengan nonPNS itu sangat jauh. Misalnya saja di Riau ini ada 4.300 orang lebih honorer Satpol PP.(sol) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook