PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/BKD/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada 29 November 2021 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.
SE yang dikeluarkan tersebut, mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
"Jadi SE tersebut dibuat mempedomani SE dari pemerintah pusat yakni Menpan RB," ujarnya.
Adapun isi SE tersebut yakni, berisi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dan non-ASN yakni dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pegawai ASN dan non-ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)," sebutnya.
Kemudian pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal kepala perangkat daerah.
"Pegawai ASN dan non-ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur Riau, red)," katanya.
Pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.
"Pembatasan cuti dikecualikan bagi cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.(sol)