RAPBD-P Kuansing Tahun 2022 Gagal Disahkan

Riau | Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:25 WIB

RAPBD-P Kuansing Tahun 2022 Gagal Disahkan
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2022 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Riau. Perda APBD-P 2022 tersebut disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Riau, Kamis (29/9). Sementara itu, RAPBD-P Kuansing tahun 2022 gagal disahkan.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp8,65 triliun, kemudian setelah perubahan menjadi Rp8,93 triliun. "Terdapat peningkatan sebesar Rp275,9 miliar yang diperoleh dari dana transfer, pendapatan asli daerah, dan pendapatan hibah," katanya.


Sementara itu, pada belanja daerah sebelumnya sebesar Rp8,65 triliun menjadi Rp9,79 triliun. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp1,13 triliun. "Sedangkan penerimaan pembayaran daerah dalam rangka perubahan APBD tahun anggaran 2022 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp983,9 miliar," jelas Wagubri.

Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau 2022, Edy Nasution menyebutkan langkah berikutnya akan  segera sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. "Kita berharap evaluasi yang dilaksanakan Menteri Dalam Negeri dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga proses pembangunan di daerah kita dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama. Sementara untuk APBD murni 2023 saat ini masih tahap penyusunan di TAPD," ujar Wagubri.

Di sisi lain, RAPBD-P Kuansing tahun 2022 yang dibahas secara maraton oleh Tim TAPD dengan DPRD Kuansing dalam dua pekan terakhir ini hingga, Jumat (30/9) malam tidak membuahkan hasil manis. RAPBD-P tahun 2022 yang diproyeksikan naik dari Rp1,360 triliun menjadi Rp1,5 triliun lebih atau naik sekitar Rp140 miliar gagal disahkan.

"Akhirnya RAPBD-P tahun 2022 tidak bisa disahkan," kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH didampingi Ketua Komisi II Darmizar, H Muslim SSos, Satria menjawab Riau Pos, Jumat (30/9) malam di Gedung DPRD Kuansing.

Ketua DPRD Kuansing Adam dan anggota yang keluar dari ruang rapat sekitar pukul 22.25 WIB menjelaskan, siang menjelang sore mereka sudah sepakat untuk merampungkan pembahasan RAPBD-P tahun 2022 dengan penjadwalan pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD-P di banggar.

Namun sebelum pembahasan, Sekda Kuansing H Dedy Sambudi SKM MKes selaku Ketua Tim TAPD, menyampaikan dengan sisa waktu yang ada tidak memungkinkan lagi dilanjutkan, terutama dalam penginputan APBD-P. "Jika seperti itu, kami DPRD mau berbuat apalagi. Karena teknis itu ada di TAPD," kata Adam.

Adam menegaskan, beberapa poin yang dibahas dalam APBD-P. Misal, soal SK PPPK Kuansing akan diserahkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2022. Sementara gaji, akan diupayakan secepatnya.

Terkait pelaksanaan Porprov X mendatang, tetap dilaksanakan di Kuansing dan tidak ada dampaknya. Sebab, pelaksanaan Porprov Riau itu sudah ada pos anggaran tersendiri, melalui Bankeu Provinsi Riau. Sebesar Rp10 miliar diplot ke KONI dan Rp15 miliar diplot pada PB Porprov. "Maka jelas tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Adam.

Kemudian,untuk TPP pegawai akan dilakukan pada pergeseran APBD murni 2022. Meski gagal APBD P disahkan, Adam yang ditanya soal sanksi bagi daerah menyebutkan, walau tidak disahkan tidak ada sanski bagi daerah karena APBD-P ini bukan hal yang wajib.

Sementara Sekda Kuansing H Dedy Sambudi SKM MKes selaku Ketua Tim TAPD Kuansing ditemui di kediaman rumah dinas usai pembahasan, tak menapik kalau APBD-P tidak berhasil disahkan. "Ya. Gagal disahkan. Karena waktu yang tersisa tak memungkinkan lagi mengejar pengesahannya," ujar Dedy Sambudi.

Pemkab melalui tim TAPD sudah menyampaikan rancangan anggaran perubahan ke DPRD. Dan sudah dibahas di DPRD semua tahapan sesuai prosedur dan tidak ada yang dilewati. Namun pada akhirnya,karena keterbatasan waktu tidak bisa terlaksana perubahan tersebut. "Secara prinsip kita sepakat ada perubahan anggaran, tapi kendala teknis dalam waktunya," kata Dedy Sambudi.

Dalam pertemuan dengan tim Banggar DPRD sudah disepakati, kalaupun tidak ada APBD-P, Pemkab Kuansing tetap akan melaksankan Porprov di Kuansing. Ia sebagai Sekda dan Ketua PB Porprov akan berupaya semaksimal melaksanakan ivent olahraga tingkat provinsi itu di Kuansing. Dimana sudah ada pos anggara bantuan keuangan khusus untuk pelaksanaannya. Karena harapannya ada suport anggaran dari dana APBD.

Terkait SK PPPK, kata Dedy Sambudi, disepakat akan dibagikan paling lambat tanggal 15 Oktober 2022. Namun karena gajinya belum tersedia, dia menyampaikan hingga ada solusi dan anggaran maka diminta gaji PPPK yang berasal dari honorer, guru komite atau yayasan, dan lainnya tetap dilanjutkan dan tidak diputus. "Dan kami akan menyurati sekolah-sekolah soal itu, agar gajinya tidak di putus sampai ada sumber pembiayaan lain yang di dapat," ujar Sekda.

Selanjutnya untuk tambahan TPP yang juga diusulkan dalam APBD-P, Sekda Dedy Sambudi menjelaskan, TPP ini memang kewenangan dari daerah, dalam hal ini bupati. Namun TPP bukan hal yang wajib melainkan berpatokan pada kemampuan keuangan daerah.

Apakah bisa dilakukan dalam pergeseran? Menurutnya pergeseran bisa saja dilakukan namun tetap saja mengikuti aturan yang ada. "Jika memungkinkan, mengapa tidak untuk hal-hal yang diperbolehkan," ujarnya.

Pembahasan APBD PDI Banggar DPRD berlangsung tertutup. Riau Pos bersama beberapa awak media lainnya yang coba mendekati ruang rapat banggar tapi dilarang masuk oleh anggota Satpol PP yang berjaga di pintu masuk.

Berbeda dengan Kuansing, sebagian besar daerah lain di Riau APBD-P disahkan. Di Pekanbaru, DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan APBD-P 2022 sebesar Rp2,521 triliun sesuai jadwal melalui Rapat Paripurna yang digelar, Jumat (30/9).

Paripurna ini sempat molor karena ada perubahan nilai APBD-P sebelumnya Rp2,5 triliun. Dari hasil rapat Banggar bersama TAPD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Jumat (30/9) pagi, maka nilai APBD Perubahan 2022 bertambah menjadi Rp2,521 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 21 triliun dari MoU KUA PPAS yang diajukan awal.

Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung melaporkan, bahwa penyusunan penetapan APBD tahun ini, diawali dengan KUA PPAS dan dibahas oleh Banggar DPRD bersama TAPD.  Hasil kerja Banggar yakni menetapkan perubahan APBD 2022 sebesar Rp 2,521 triliun. Jika dibandingkan anggaran murni Rp2,560, mengalami penurunan 38,14 miliar atau 1,49 persen.

Secara umum, angka kumulatif mengalami penurunan Rp69 miliar atau 2, 70 persen, dari target APBD Murni Rp2,560 triliun. Penurunan ini disebabkan penurunan realisasi PAD. Termasuk juga penurunan retribusi Rp8,2 miliar, penerimaan pajak daerah 700 miliar. Sedangkan pendapatan dana transfer Rp19,8 miliar. "Peningkatan ini terjadi dari bagi hasil," paparnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengucapkan terima kasih kepada Banggar dan semua anggota DPRD Pekanbaru yang sudah membahas APBD Perubahan 2022 ini hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.  "Kami beri apresiasi luar biasa atas kinerja DPRD dan TAPD yang sudah bekerja maksimal. Sehingga ini, menjadi komitmen dan ketetapan anggaran perubahan 2022 untuk dijalankan," paparnya.

Demikian juga dengan APBD-P Kota Dumai. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan APBD  murni tahun 2023 yang sebelumnya dalam tahapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook