Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Penyeludupan Miras

Riau | Senin, 01 Oktober 2018 - 15:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan penyelidikan kasus penyeludupan ribuan minuman beralkohol senilai Rp2 miliar. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tak kunjung meenetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu truk berisi sekitar 6.000 botol miras oleh jajaran TNI bersama Polda Riau. Truk tersebut diamankan pada Sabtu (29/7) lalu di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Selain itu petugas turut mengamankan seorang sopir yang mengangkut barang haram berinisial DS.

   

Dari enam ribu tersebut terbagi dari tujuh merek miras yang terkenal mahal. Antara lain, Absolut Vodka, Chivas Regal, Jack Daniels, Hendricks, Jose Cuervo, Belvedere Vodka, dan The Glenlived. Harga per botol, ada yang mencapai Rp800 ribu.

   

Sekarang, semua barang haram tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, untuk diproses hukum. Diamankan juga sebagai barang bukti, satu truk Mitsubishi Colt Diesel, dengan nomor polisi BA 8489 DU. Saat ditangkap, truk ini menggunakan nomor polisi palsu, yakni BD 8713 AO.

    

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan pengungkapan penyeludupan miras tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penetapan tersangka. “Untuk miras, penetapan tersangka sebentar lagi (waktu dekat, red) “ ujar Gidion kepada Riau Pos, Ahad (30/9) siang.

   

Dalam penanganan perkara ini diakui mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut disampaikannya, untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). “Kita sudah periska sejumlah saksi. Kita gelar perkara dulu, setelah itu kita tetapkan tersangka,” imbuhnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook