PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembukaan tempat ibadah selama masa pandemi dilakukan secara selektif. Syarat utama yang mutlak dipenuhi adalah lingkungan di sekitarnya dipastikan bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi terkait status zona daerah. Sabtu (30/5), Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.
Menyikapi hal itu Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyudin menjelaskan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya harus punya surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh masing-masing dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan yang disesuaikan dengan tingkat rumah ibadahnya. Baik itu tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
"Surat keterangannya dikeluarkan oleh masing-masing ketua gugus tugas. Masing-masing kan ada ketua gugus tugasnya seperti tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan," ujarnya, Ahad (31/5).
Dijelaskannya, misalnya Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau berarti surat keterangan bebas Covid-nya dikeluarkan ketua gugus tugas tingkat provinsi, Masjid Agung Ar Rahman Pekanbaru berarti dikeluarkan gugus tugas tingkat Kota Pekanbaru. Dan masjid-masjid lain tingkat kecamatan berarti yang mengeluarkan ketua gugus tugas kecamatan.
"Surat keterangan saja bahwa di daerah itu bebas Covid-19. Surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.
Mahyudin menegaskan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
"Ini hanya bersifat surat keterangan saja. Tidak ada sanksi, tapi kami mengimbau agar masing-masing tempat ibadah bisa mengurus surat keterangan bebas Covid-19 tersebut. Kami imbau kalau bisa semua tempat ibadah bisa mengurus surat keterangan itu," terangnya.
Selain itu, Mahyudin juga mengimbau agar tempat ibadah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami hanya bersifat mengimbau masyarakat supaya mematuhi Surat Edaran No 15/2020 Tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah," ujarnya.
Sebelumnya Menag Fachrul Razi menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Tidak hanya berdasar status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, di daerah berstatus zona kuning, belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayah itu boleh membuka pintu untuk kegiatan ibadah bersama.
"Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," papar Fachrul
Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan yang dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.(dof/yus)