Perizinan Online Di-launching

Riau | Jumat, 01 Februari 2019 - 10:45 WIB

Perizinan Online Di-launching
SAMPAIKAN SAMBUTAN: Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan sambutan saat pelaksanaan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan secara elektronik, Kamis (31/1/2019) petang. (HUMAS PEMKAB INHIL)

INHIL (RIAUPOS.CO) - GUNA memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, melaunching penerbitan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online), Kamis (31/1) petang. 

Kegiatan yang dimotori Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat lainnya.

Pada kesempatan itu Bupati Inhil HM Wardan menyatakan, selama ini banyak paradigma masyarakat terhadap proses pengurusan izin sangat lama dan berbelit-belit. Ke depan hal itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya sistem online.
Baca Juga :Tokopedia Rekap Tren Belanja Online Sepanjang 2023

“Kalaupun lama, biasanya orang yang mengurus izin tak membawa persyaratan sebagai mana yang diminta. Kalau mau cepat semua persyaratan harus lengkap dan bisa langsung diproses,” jelasnya. 
Dengan launching ini, maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu 9 sampai dengan 10 menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu.  “Di manapun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,” tukas mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru itu. 

Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntunan zaman. Sebab, pelayanan akan efektif, efisien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.

“Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, Wabup dan Sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,” paparnya. 

Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D juga mengatakan, pada aspek regulasi penandatanganan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. 

Serta Perbup No.43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di samping itu pula telah memiliki sertifikat elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.(adv) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook