JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy’ari oleh 34 DPD Partai Hanura ke Bareskrim Polri dinilai oleh sejumlah pegiat pemilu sebagai tindakan salah alamat. Sebab laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi justru menilai, laporan itu terkait KPU yang tidak kunjung memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
Baca Juga :
Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD
“Saya pikir itu tidak tepat, karena dibilang tidak menindaklanjuti nama OSO, maka secara formil dan materil jelas tidak tepat,” kata Very Junaidi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Ahad (30/12).
Very menjelaskan, jika pelaporan OSO terkait pelanggaran pidana pemilu seharusnya dapat melewati Bawaslu dan Sentra Gakkumdu lebih dulu. Karena itu dia menilai pelaporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Polri.
“Terkait dengan pidana pemilu bisa ditindaklanjuti melalui proses Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, tidak bisa langsung polisi yang menangani,” ucapnya.
Veri juga menuturkan, langkah KPU yang tidak memasukkan nama OSO ke dalam DCT sudah tepat. Sebab, KPU diberikan pilihan banyak putusan mengenai hal tersebut. “Jadi dengan menggunakan pilihan putusan MK sebuah rujukan KPU itu yang tepat,” paparnya. Lebih jauh, Veri menyatakan, tidak tepat jika KPU dinilai melanggar putusan hukum. Sebab KPU memilih putusan yang dijalankan (MK).(rdw/jpg)