JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masa tanggapan masyarakat terhadap nama-nama bacaleg di daftar calon sementara (DCS) resmi berakhir sejak Senin (28/8) pukul 23.59 WIB.
Mulai Selasa (29/8), KPU langsung merekapitulasi masukan dan tanggapan publik itu. Selanjutnya, akan dilakukan proses klarifikasi.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hasil rekapitulasi masukan dan tanggapan akan diserahkan ke partai politik (parpol) yang bersangkutan. Proses itu dilakukan KPU di berbagai tingkatan hingga 31 Agustus 2023.
’’Tanggal 1 sampai 7 Agustus, parpol dapat menyampaikan hasil klarifikasinya ke KPU sesuai tingkatan masing-masing,’’ ujarnya.
Soal apa saja yang menjadi tanggapan dan masukan publik, Idham mengaku belum mengecek laporan dengan detail. Meski belum menghitung, jumlah masukan atau tanggapan itu tidak banyak.
Dia pun memastikan informasi yang disampaikan publik akan jadi bahan pertimbangan dalam menentukan status bacaleg.
Jika ada laporan yang valid dan berdampak pada gugurnya status memenuhi syarat (MS) bacaleg bersangkutan, KPU tak akan segan mencoretnya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dia menegaskan, pada tahapan berikutnya, bisa juga formasi bacaleg mengalami perubahan dari DCS. Misalnya, ditemukan adanya bacaleg yang berstatus MS menjadi TMS. Atau, karena alasan mengundurkan diri. (jpg)