PUTUSAN MK

KPU Petakan Konsentrasi Pemilih Tambahan

Politik | Minggu, 31 Maret 2019 - 13:05 WIB

KPU Petakan Konsentrasi Pemilih Tambahan
Ketua KPU, Arief Budiman.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja maraton pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelenggara pemilu itu hanya punya waktu 18 hari untuk mengeksekusi putusan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu. Sejak Kamis (28/3) KPU menggelar rapat untuk memastikan putusan bisa dilaksanakan dengan baik.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sejak awal pihaknya berusaha menguraikan isi semua putusan MK. ’’Ada yang tidak disebutkan dalam amar putusan, tapi dalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK itu terurai,’’ ujarnya seperti diberitakan JPG, kemarin (30/3).

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Arief memastikan, KPU sudah membuka kembali pendaftaran pemilih tambahan atau pindah memilih. ’’Kalau ada yang mau pindah memilih silakan saja, tinggal ikuti prosedurnya,’’ lanjut Arief.

Namun, hanya untuk mereka yang masuk klasifikasi yang disebutkan MK. Yakni, orang sakit, tahanan rutan/lapas, korban bencana alam, dan orang yang akan bertugas saat pemungutan suara. Di luar empat kelompok itu, KPU tidak akan melayani pindah memilih.  Dalam hal daftar pemilih tambahan (DPTb) misalnya, KPU sudah mendata mereka yang mengajukan pindah memilih sampai 17 Maret lalu.

KPU juga telah memetakan distribusinya. Termasuk mengklasifikasi kelompok pemilih mana yang bisa dan tidak bisa disebar ke TPS-TPS. ’’Artinya, dia (yang tidak bisa disebar) memang harus dibuatkan TPS tambahan,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Misalnya, di lapas. Penambahan TPS untuk DPTb akhirnya juga berdampak pada anggaran dan logistik. Kemudian, mengenai putusan MK yang memberikan kesempatan kepada kelompok pemilih tertentu untuk pindah memilih, pihaknya juga sedang berhitung. Bagaimana cara memperlakukan para pemilih yang jumlahnya baru diketahui pada H-7 pemungutan suara itu. Pihaknya tidak bisa lagi membangun TPS tambahan berbasis DPTb khusus tersebut.

Untuk saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum bisa memastikan di mana saja TPS tambahan akan dibangun. ’’Saya kan nggak tahu di rumah sakit pemilihnya ada berapa,’’ tambahnya. Yang jelas, bila konsentrasi pemilih di satu area melebihi batas 300 orang, bisa dibuatkan TPS tambahan.(byu/far/c7/agm/das)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook