Dikonfirmasi secara terpisah, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, kasus surat suara tercoblos itu merupakan temuan panwaslu di wilayah kerja Kuala Lumpur. Beberapa foto dan video yang tersebar dia akui kebenarannya. Sebab, video itu merupakan laporan yang diberikan panwas ke Bawaslu di Jakarta. ”Video atau foto yang ada panwasnya saja lho ya yang kami akui kebenarannya,” ucapnya.
Hal pertama yang harus dibuktikan adalah keaslian surat suara tersebut. Namun, Bawaslu sudah mendapat laporan dari panwas di Malaysia bahwa surat suara tersebut asli. Namun, pengecekan tetap harus dilakukan secara langsung.
”Kedua, kami harus mencari tahu bagaimana surat suara tersebut bisa ada di gudang tersebut,” lanjut Bagja.
Bawaslu juga ingin mengetahui bagaimana proses pengiriman dan pengembalian surat suara yang dilakukan PPLN Malaysia. Sebab, sampai saat ini, KPU dan Bawaslu belum tahu gedung tempat ditemukannya surat suara itu disewa atau dimiliki siapa.
Untuk mengetahui hal tersebut, Bawaslu perlu melihat SOP (standard operating procedure) yang diterapkan PPLN setempat. Terutama yang menangani coblosan dengan metode pos.
”Kita harus cek ngirimnya seperti apa. Kembalinya seperti apa. Apakah bisa di tengah jalan tiba-tiba dipotong, kemudian diambil,” jelas pria kelahiran Medan itu.
Jika memang surat suara tersebut asli, Bawaslu mempertanyakan kenapa tidak disimpan di KBRI. Seandainya surat suara itu palsu, Bawaslu tetap mempertanyakan bagaimana bisa ada surat suara palsu begitu banyak di sebuah bangunan kosong. ’’Apalagi kalau separuh asli separuh palsu, itu malah lebih ribet,’’ ungkap Bagja.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu di Malaysia tidak terkait dengan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun kedutaan besar di Malaysia.
’’Tidak ada urusannya dengan pemerintah,’’ tegas Jokowi setelah kampanye terbuka di Sirkuit Sentul, Bogor, kemarin.
Dia menegaskan, pemilu menjadi urusan KPU. Jokowi juga menyebut KPU merupakan lembaga yang independen dan lepas dari intervensi pihak mana pun. Pemerintah tidak bisa mengintervensi. Di luar negeri, kata dia, KPU juga punya PPLN. Jadi, penyelenggaraan pemilu murni urusan KPU dan PPLN.
BPN: Copot Dubes Malaysia!