"PAN Idaman rakyat, PAN Idaman umat, PAN Idaman Indonesia," pekik Bang
Haji yang disambut teriakan kata 12 dari para kader PAN dan Partai
Idaman.
Partai Idaman menyatakan gabung ke PAN setelah sebelumnya Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai berwarna hijau ini tidak lolos ke
pemilu 2019.
Partai Idaman kemudian menggugat keputusan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Usai gugatan itu ditolak Bawaslu, Partai Idaman kemudian membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap KPU.
Menurut majelis hakim, materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama