PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 2020. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menggodok regulasi untuk pelaksanaan tahapan pilkada. Momentum tersebut juga sudah dipersiapkan partai politik. Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau yang berniat mengusung kadernya untuk maju pada pilkada di 9 kabupaten/kota di Riau.
Hal itu diungkapkan Bendahara DPW PKS Riau Markarius Anwar kepada Riau Pos, Senin (29/7). Dikatakan dia, PKS sendiri saat ini sudah banyak didatangi para kandidat pilkada untuk dimintai dukungan. Namun sesuai arahan dari DPP PKS, untuk Pilkada tahun mendatang agar memprioritaskan kader sendiri untuk maju sebagai calon kepala daerah. "Kami membuka diri untuk koalisi. Namun tahun ini cukup berbeda. Sesuai arahan DPP kami lebih mengutamakan kader internal untuk maju," kata Markarius.
Ia mencontohkan di Kabupaten Pelalawan sudah ada empat kandidat yang meminang PKS. Namun pihaknya belum mengambil keputusan. Pasalnya, keinginan partai sendiri tidak hanya mengusung dan mendukung, tapi mencalonkan kader sendiri untuk dapat maju ke tahapan pilkada.
Sebagai permulaan, PKS Riau sendiri sudah meminta kepada seluruh kader untuk dapat mulai melakukan sosialisasi saat ini. Sehingga pada saat penentuan keputusan, siapa calon kepala daerah yang akan diusungkan pihaknya sudah memiliki pegangan. "Ya tentu kami tidak menutup diri juga jika ada yang ingin menjalin koalisi. Silakan. Tentu nanti ada proses penjaringan dan lain sebagainya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPU RI saat ini tengah melakukan penyusunan aturan teknis pilkada 2020 yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI. Sementara di daerah, KPU kabupaten/kota diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyiapkan rencana kegiatan dan rencana anggaran pilkada 2020.
Adapun waktu yang diberikan dimulai pada bulan ini (Juni, red) sampai Agustus 2019. Sedangkan untuk tahapan pilkada serentak sendiri akan memakan proses waktu selama 1 tahun. Karena hampir dipastikan pada September 2019, KPU kabupaten/kota sudah bisa memulai tahapan pilkada sesuai aturan dan petunjuk yang diberikan oleh KPU RI.
Adapun 9 kabupaten/kota yang menggelar pilkada di antaranya adalah Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak dan Kota Dumai.(nda)