Perbaikan Berkas Bacaleg Jangan Tunggu Hari Terakhir

Politik | Senin, 30 Juli 2018 - 12:28 WIB

Perbaikan Berkas Bacaleg Jangan Tunggu Hari Terakhir
PERIKSA: Petugas KPU Riau melakukan pemeriksaan berkas bakal calon legislatif, baru-baru ini. Saat ini KPU memberikan waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang kurang. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Batas perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) sudah semakin dekat. Sesuai dengan ketentuan, partai politik (parpol) sudah harus menyerahkan seluruh berkas, Selasa (31/7) besok. Jika tidak, KPUD Riau bisa menggugurkan bacaleg yang didaftarkan oleh parpol.

Komisioner KPU Riau Abdul Hamid mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima satupun berkas bacaleg dari parpol. Dirinya khawatir penyerahan berkas tersebut baru dilakukan pada hari terakhir. “Kami minta kalau bisa jangan di hari terakhir. Karena kalau ada bacaleg yang masih belum lengkap otomatis akan gugur,” sebut Hamid kepada Riau Pos, Ahad (29/7).

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Diakui dia, KPU memang telah memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan berkas administrasi bacaleg selama lebih dari sepekan. Namun parpol agaknya masih kesulitan untuk mengumpulkan seluruh berkas administrasi bacaleg. Maka dari itu belum ada yang menyerahkan kepada KPU.

Menurut dia, beberapa parpol yang datang hanya baru berkonsultasi dengan pihaknya untuk menanyakan kelengkapan berkas hingga soal PKPU No.20/2018. “Artinya kan masih banyak yang mungkin masih ragu. Baik dari kekurangan berkas dan aturan yang harus ditaati saat mendaftarkan berkas bacaleg,” tambahnya.

Saat ditanya apakah KPU akan melakukan persiapan khusus di hari akhir, Hamid menyebut pihaknya akan membuka batas waktu hingga malam hari. Itu untuk mengantisipasi jumlah parpol yang datang pada hari terakhir sangat banyak. Bahkan pihaknya juga menyiapkan lima kelompok kerja (Pokja) untuk menerima berkas perbaikan administrasi bacaleg.

Sedangkan untuk tahapan, lanjut dia, nantinya setelah penyerahan berkas berlangsung KPU akan melakukan proses verifikasi lanjutan. Setelah dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS). Untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk diberi masukan kepada KPU. Hal itu guna menampung masukan dari seluruh masyarakat Riau perihal nama-nama daftar Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook