JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto ikut angkat bicara terkait perbedaan cara pandang Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terhadap aturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menyalonkan diri jadi anggota legislatif. Menurutnya, hal itu wajar terjadi.
"Tentu Pak Jokowi dan Pak JK mempunyai pandangan yang memperhatikan dari keseluruhan sudut pandang," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Diakuinya, cukup banyak perdebatan dari aturan yang KPU buat itu dan akan dibakukan dalam Peraturan KPU (PKPU). Mengingat proses tahun politik yang terus berjalan, dia menyarankan kepada KPU untuk kembali saja pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami kembali saja lagi ke UU Pemilu, kami masih melihat bahwa semua persoalan akan selesai dengan UU Pemilu," tuntas politikus Partai Demokrat itu. (fiq)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama