PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyebut tidak mempermasalahkan Ketua RT maupun RW mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Karena di dalam peraturan KPU sendiri, yang diatur hanya tingkat kepala desa (Kades) ke atas. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos, Selasa (28/8).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempat mengeluarkan surat edaran. Di mana surat bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018 itu melarang unsur RT dan RW terlibat ke dalam unsur partai politik. Termasuk juga memiliki jabatan ganda di lembaga masyarakat lainnya. Atas dasar itu, Ketua RT dan RW ramai-ramai datang ke Kantor Wali Kota Pekanbaru untuk menolak surat tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa menyebut pihaknya tidak bisa turut memproses kasus tersebut. Karena merupakan kewenangan Pemko dalam mengelola tata pemerintahannya. Menurut dia, kasus yang sedang terjadi saat ini lebih kepada tindakan etis. Karena RT dan RW merupakan milik masyarakat (publik). Sehingga diharapkan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
“Di dalam aturan memang tidak ada RT maupun RW harus mundur saat nyaleg. Jadi enggak ada masalah sebetulnya. Tinggal lagi kebijakan Pemko. Kalau memang seperti itu kami tentu enggak bisa masuk. Karena sudah ranahnya pemerintahan,” pungkasnya.
Ia mengimbau persoalan tersebut diselesaikan secara baik. Sehingga tidak menggangu kedalam proses pemilihan legislatif 2019. Karena sampai saat ini, proses pileg masih berlangsung dan sebentar lagi akan masuk ke tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru