TERKAIT PUTUSAN BARU

Wewenang DPR Panggil Paksa Dibatalkan MK, Fadli Zon Bilang Begini

Politik | Jumat, 29 Juni 2018 - 16:50 WIB

Wewenang DPR Panggil Paksa Dibatalkan MK, Fadli Zon Bilang Begini
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) langsung direspons oleh pimpinan DPR.

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pimpinan DPR akan membahas isi putusan MK tersebut lebih dahulu. Pernyataan itu menanggapi putusan MK yang juga dikeluarkan kemarin (28/6/2018).

Ada tiga pasal yang dibatalkan MK, yakni pasal 73 ayat 3 hingga 6 (kewenangan memanggil paksa pihak yang mangkir dari panggilan dewan). Kemudian, pasal 245 ayat 1 (syarat pemanggilan penegak hukum terhadap anggota dewan dengan pertimbangan mahkamah kehormatan dewan/MKD).
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Lalu, pasal 122 huruf i (kewenangan tambahan MKD untuk melaporkan ke polisi pihak yang mencemarkan nama baik DPR). Adapun di sidang, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU MD3.

MK beralasan, pemanggilan paksa dan sandera merupakan ranah pidana sehingga kewenangan tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran pada setiap orang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," sebut hakim MK Anwar Usman. (bay/tau/c5/agm)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook