JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) langsung direspons oleh pimpinan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pimpinan DPR akan membahas isi putusan MK tersebut lebih dahulu. Pernyataan itu menanggapi putusan MK yang juga dikeluarkan kemarin (28/6/2018).
Ada tiga pasal yang dibatalkan MK, yakni pasal 73 ayat 3 hingga 6 (kewenangan memanggil paksa pihak yang mangkir dari panggilan dewan). Kemudian, pasal 245 ayat 1 (syarat pemanggilan penegak hukum terhadap anggota dewan dengan pertimbangan mahkamah kehormatan dewan/MKD).
Lalu, pasal 122 huruf i (kewenangan tambahan MKD untuk melaporkan ke polisi pihak yang mencemarkan nama baik DPR). Adapun di sidang, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU MD3.
MK beralasan, pemanggilan paksa dan sandera merupakan ranah pidana sehingga kewenangan tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran pada setiap orang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," sebut hakim MK Anwar Usman. (bay/tau/c5/agm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama