TERKAIT HAK KEUANGAN

Simak! Ini Penjelasan Jokowi soal Kontroversi Gaji Tinggi BPIP

Politik | Selasa, 29 Mei 2018 - 17:50 WIB

Simak! Ini Penjelasan Jokowi soal Kontroversi Gaji Tinggi BPIP
Presiden Joko Widodo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hak keuangan pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah ada aturannya. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan walikota Surakarta itu menyebut, besaran gaji dan tunjangan untuk pejabat di badan yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu sudah melalui analisis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :Berhenti Sementara dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86 Juta per Bulan

"Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” katanya usai menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Adapun mantan gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Diketahui, tokoh yang duduk di Dewan Pengarah BPIP memperoleh gaji dan tunjangan di atas Rp100 juta sehingga memunculkan kontroversi. Ditegaskan Jokowi, untuk kalkulasi gaji dan tunjangan pejabat BPIP dilakukan Kemenkeu.

“Dan mengenai analisis jabatan dan lain-lain tanyakan ke KemenPAN,” sebutnya.

Diterangkannya, ada penjelasan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat BPIP. Akan tetapi, bukan Jokowi yang menentukannya.

“Kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana," tuntasnya.(fat)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook