Pasien RSJ Harus Tenang

Politik | Jumat, 29 Maret 2019 - 09:50 WIB

Pasien RSJ Harus Tenang
Hasneli Juwita

Pekanbaru (RIAUPOS) -- Pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) difasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan umum pada 17 April 2019 lalu.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru Hasneli Juwita mengatakan, pasien memiliki hak untuk memilih sesuai undang-undang yang berlaku.


"Kalau sudah ada dalam daftar pemilih, berarti masuk, mereka juga punya hak untuk memilih," katanya kepada Riau Pos, Kamis (28/3).

Untuk bisa memilih, Hasneli menjelaskan pasien harus dalam kondisi tenang. Apabila pasien masuk ke dalam unit perawatan intensif psikiatri (UPIP), tentunya pasien dengan gangguan jiwa tidak bisa memilih.

"UPIP ini sama dengan ICU. Kalau di situ tentu tidak, tetapi kalau sudah dirawat dan tenang, tentu bisa," jelasnya.

Pasien ODGJ yang sudah terkontrol kondisi kejiwaannya bisa sembuh total dengan perawatan yang intensif dan meminum obat secara teratur. Ibaratnya sama halnya dengan orang yang terkena hipertensi harus dikontrol untuk bisa sembuh. "Sama halnya dengan ODGJ," sambungnya.

Mengenai ketersediaan TPS di RSJ Tampan, Hasneli menuturkan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menyediakan TPS. Tidak hanya untuk pasien ODGJ saja, namun juga bagi karyawan yang berdinas yang tidak bisa meninggalkan RS.

"Nanti kami cek dulu pasiennya. Minimal kalau ada TPS bisa untuk karyawan yang sedang berdinas, bukan hanya pasien ODGJ yang sudah tenang," imbuhnya.(*1)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos


Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru

Editor: Rindra Yasin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook