SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan tidak bisa mengubah daftar calon anggota legistlatif (caleg) yang meninggal dunia. Namun, hal ini tetap akan dicatat oleh KPU.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, pihaknya sudah ada beberapa nama caleg yang dilaporkan sudah meninggal. Namun demikian, ia mengaku tidak hafal siapa saja caleg yang meninggal tersebut. ‘’Tapi nama-nama tersebut tidak bisa diubah atau diganti karena sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT),’’ ujarnya, Kamis (27/12).
Menurut Eko, terkait daftar pencalegan sudah selesai saat penetapan pada September 2018 lalu. Meskipun ada yang meninggal, DCT tetap tidak bisa diubah. ‘’Nama caleg yang meninggal tersebut tetap ada di dalam kertas suara lantaran sudah masuk dalam DCT. Kalaupun mendapatkan suara, nantinya akan diberikan kepada partai,’’ jelasnya.
Sementara itu, Bendahara dewan pimpinan wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim Agus Maimun mengatakan, kalau pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU Jatim terkait calegnya yang meninggal, Eril Arioristanto Dardak, caleg DPR RI dapil 7 Jatim. Ia menuturkan, kalaupun nantinya almarhum ternyata masih mendapatkan suara dalam pemilu, maka suara tersebut akan tetap tercatat sebagai suara partai.
“Nantinya suara tersebut akan diberikan kepada caleg yang mendapatkan suara di bawahnya almarhum mas Eril,” jelasnya panjang lebar.
Dari data yang diperoleh, ada dua calon legislatif yang diketahui meninggal dunia. Yaitu Eril Arioristanto Dardak, caleg DPR RI dapil 7 Jatim dari PAN dan yang kedua adalah Dylan Sahara Putri, caleg DPRD Jatim dari dapil IX Jatim dari Partai Gerindra.(mus/nur/jpg)