Bawaslu Lanjutkan Laporan OSO

Politik | Jumat, 28 Desember 2018 - 15:12 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPU bakal semakin banyak mencurahkan energi untuk menghadapi proses hukum yang ditempuh Oesman Sapta Odang (OSO). Sebab, Bawaslu RI memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan ketua umum Partai Hanura yang juga ketua DPD itu.

Kemarin (27/12) Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terhadap laporan tersebut. Sidang itu dipimpin Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Hadir dalam kesempatan tersebut kuasa hukum OSO, yakni Dodi S Abdulkadir, Herman Kadir, dan Gugum Ridho Putra.

Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Dalam sidang itu, Bawaslu memutuskan menerima dan melanjutkan laporan tersebut ke tahap sidang pemeriksaan. ”Selanjutnya akan kami agendakan untuk pemeriksaan besok (hari ini,red),” terang Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang.

Ratna Dewi menjelaskan bahwa laporan pihak OSO masih masuk tenggang waktu karena disampaikan pada 18 Desember. Pelaporan juga telah memenuhi syarat formal dan materiil. ”Untuk itu, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan yang disampaikan oleh pelapor,” terangnya.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu berkaitan dengan penerbitan surat KPU bernomor 1492 pada 8 Desember terkait permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD.

Setelah ini, lanjut Ratna, lembaganya akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan. Bawaslu akan mengundang pelapor dan saksi pelapor untuk meminta keterangan soal pokok laporannya. Mulai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dituduhkan hingga peristiwa yang dijadikan dasar anggapan bahwa KPU melakukan pelanggaran pemilu. ”Kami akan klarifikasi. Bawaslu juga mengundang KPU untuk mendengarkan pemeriksaan pelapor,” katanya.

Selain sidang pendahuluan untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu, kemarin Bawaslu juga menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pelapornya juga OSO. Yang dilaporkan tetap komisioner KPU. Pihak OSO menilai KPU melakukan tindak pidana pemilu karena tidak melaksanakan surat keputusan Bawaslu. Surat keputusan itu memerintah KPU menindaklanjuti putusan PTUN dengan membatalkan SK DCT dan memasukkan nama OSO dalam daftar calon.

Ratna menjelaskan, kedua laporan OSO akan ditangani maksimal selama 14 hari kerja. Saat ini (kemarin) sudah masuk hari ketiga. ”Pada Januari mendatang sudah ada hasilnya. Bisa jadi penanganan perkara bisa selesai lebih cepat,” terang dia.(lum/c10/fat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook