Sidang PHPU Dilanjutkan 6 Agustus

Politik | Sabtu, 27 Juli 2019 - 11:25 WIB

Sidang PHPU Dilanjutkan 6 Agustus
Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengaku belum bisa mengumumkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024. Pasalnya, sampai saat ini sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan.

Bahkan untuk sidang lanjutan ke-4 rencananya baru akan digelar pada Selasa 6 Agustus 2019 mendatang. Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Jumat (26/7).


”Sesuai Peraturan KPU RI penetapan caleg terpilih baru bisa dilaksanakan setelah ada­nya putusan MK. Memang se­bagian besar kabupaten atau bahkan provinsi sudah melakukan penetapan. Tapi itu khusus yang tidak ada gu­gatan di MK,” sebut Nugoroho.

Saat ditanya kapan perki­raan sidang sengketa di MK selesai, pria yang akrab disapa Nugie itu mengaku tidak bisa memastikan. Karena sebetulnya proses persidangan itu sendiri tergantung dari pemberian keterangan pemohon dan termohon serta penelaahan hakim MK.

Sehingga pihaknya hanya bisa mengikuti proses sidang yang tengah berjalan. “Ya, kami ikut saja. Kalau memang sudah nanti diputuskan, kami tinggal lakukan penetapan. Kalau ada perubahan atas perintah MK, kami kerjakan. Sederhana saja sebetulnya,” paparnya.

Untuk diketahui, KPU Riau sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

Dalam rapat, KPU melakukan penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partai politik, red).

Rakor itu juga membahas kesiapan 3 kabupaten/kota dalam menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.(nda)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook