PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mahkaman Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk Provinsi Riau, Selasa (26/1). Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta itu memiliki agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Dengan materi pokok mendengarkan gugatan dari pemohon. Ada dua daerah dari Riau yang mengikuti sidang kemarin. Yakni Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kepulauan Meranti.
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, sidang yang diikuti pihaknya digelar secara langsung di Gedung MK.
"Kalau untuk Meranti tadi (kemarin, red) dimulai pada pukul 13.30 WIB. Agendanya adalah pembacaan permohonan pemohon dan diagendakan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 4 Februari jam 16.15 WIB," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Inhu Yenni Mairida menerangkan, dirinya mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring di lantai 3 Hotel Grand Mercure, Jakarta dan diikuti juga oleh Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra beserta anggota KPU RI lainnya.
"KPU Inhu akan mengikuti jadwal sidang mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait tanggal 2 Februari pukul 11.00-13.00 WIB," ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengungkapkan, untuk Riau sendiri terdapat lima daerah yang mengikuti sidang perselisihan ini. Yakni Inhu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti. Sedangkan yang mengikuti sidang, langsung pihak KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Kalau dari KPU Riau ada Pak Firdaus yang turut mendampingi. Sedangkan untuk materi sidang, tadi itu merupakan pemeriksaan pendahuluan MK pada pokoknya mendengarkan gugatan pemohon di depan majelis sidang MK," ujar Nugroho.
Adapun untuk calon yang melakukan gugatan, dirincikan dia, dari Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pemohon pasangan Mahmuzin dan Drs H Nuriman MH. Kemudian untuk Kabupaten Kuantan Singingi adalah pasangan H Halim dan Komperensi. Sedangkan untuk Kabupaten Rokan Hulu gugatan hasil Pilkada diajukan oleh pasangan Hafith Syukri dan Erizal.
"Di Rokan Hilir pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Suyatno dan Jamiludin. Terakhir di Inhu pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Teman-teman KPU yang mengikuti perkara perselisihan hasil di MK pada agenda sidang selanjutnya sudah siap. Kawan-kawan KPU di lima daerah telah menyusun jawaban sesuai dengan kondisi obyektif," ucapnya.
Terakhir, untuk tiga daerah lainnya, yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir dan KPU Kuantan Singingi dikatakan Nugroho akan mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat 29 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Petahana Disorot Politisasi Program Pemerintah
Sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai kemarin (26/1). Dari 35 perkara yang disidangkan bergantian di hari pertama itu, para pemohon banyak mempersoalkan manuver para petahana dalam kontestasi pilkada.
Misalnya, yang disampaikan pasangan calon (paslon) bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kuasa hukum Kurnia-Usman, Mellisa Anggraini, mengatakan, kemenangan paslon Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dalam Pilkada Bandung sarat dengan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM). Salah satu buktinya, kata Melli, dengan memanfaatkan program pemerintah untuk pemenangan.
Selain bantuan sosial penanggulangan Covid-19, Melli menyebut paslon petahana mendompleng sejumlah program daerah.
Misalnya, program kartu wirausaha yang memberikan insentif Rp1 juta, kartu tani dengan insentif Rp500 ribu, hingga kartu guru ngaji yang diberi alokasi masing-masing Rp3 juta–Rp6 juta rupiah.
Dia mengaku telah mempersoalkan berbagai dugaan money politic terselubung ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Baik termohon maupun bawaslu mengganggap bukan janji atau money politic," ujarnya. Pihaknya menilai, tindakan tersebut melanggar prinsip jurdil dalam pilkada.
Hal senada disampaikan paslon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi. Kuasa hukum Denny-Difriadi, T.M. Luthfi Yazid, mengatakan, banyak program yang digunakan untuk kampanye kubu Sahbirin Noor-Muhidin. Bansos Covid-19 hingga tandon air mencitrakan diri petahana dengan foto dan tagline-nya. Program tersebut menyasar ratusan ribu pemilih.
"Ada tagline 'Bergerak’ di program-program Pemerintah Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, melanggar ketentuan pasal 71 UU Pilkada. Namun, Yazid kecewa karena Bawaslu tidak menggubris laporan pihaknya. Denny juga membawa bukti pelaksaan pemungutan suara yang tidak sesuai. Mulai adanya petugas TPS yang mencoblos surat suara, ratusan TPS dengan surat suara lebih banyak, hingga adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Berbagai pelanggaran itu dinilai akan memengaruhi perolehan suara yang hanya terpaut 0,4 persen.
Kasus serupa diadukan paslon Bupati Pangandaran Adang Hadari-Supratman. Kuasa hukumnya Muhammad Yusuf menyebutkan, berbagai voucher bantuan uang tunai maupun sembako tertera logo petahana. Bahkan, kata Yusuf, pembagian program pusat seperti kartu Indonesia sehat, BPJS Ketenagakerjaan, hingga program keluarga harapan (PKH) disisipi kampanye. Yakni dengan penyertaan tagline "Juara" yang identik dengan petahana Jeje Wiradinata-Ujang Endin.
"Bawaslu cenderung melakukan pembiaran. Padahal, dengan kasus serupa, Bawaslu Bandar Lampung berani melakukan tindakan tegas mendiskualifikasi," tuturnya.
Dalam persidangan kemarin, panel hakim MK tidak banyak melakukan pendalaman. Umumnya, para hakim hanya merevisi sejumlah teknis permohonan dan mengonfirmasi bukti pelanggaran yang diajukan.
Untuk tanggapan dari KPU, pihak terkait (paslon pemenang) dan keterangan Bawaslu akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. "Nanti diberikan kesempatan untuk menanggapi dalil aduan," kata Ketua MK Anwar Usman.(nda/far/jpg)