JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman tak habis pikir dengan kelakuan Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang memukuli wanita. Habiburrahman bahkan mengaku geram saat melihat video Syukri Zen di SPBU yang memukuli wanita viral di media sosial.
Menurutnya, video itu sudah bisa jadi bukti kuat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen. "Gila aja, ini gak perlu pembuktian serius. Ngeliat videonya aja siapa yang gak geregetan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (25/8).
Ia juga tak habis pikir ketika Syukri memukuli korban yang diketahui bernama Nurmala (31) atau Tata. Bahkan, Habiburokhman menyandingkan aksi Syukri itu seperti pertandingan mix martial arts bebas full body contact.
"Itu perempuan digebukin kaya UFC. Gulat-gulat, gitu kan. Itu kan gila," kecamnya. Anak buah Prabowo Subianto ini menyatakan, Syukri Zen sama sekali tidak pantas menjadi kader Partai Gerindra. Bahkan, Habiburokhman bakal mengusulkan pemecatan Syukri Zen sebagai kader Partai Gerindra.
"Itu orang sakit jiwa atau apa? Psycho atau apa? Bukan kaya manusia ini orang, nggak pantes orang ini di Gerindra. Harus dipecat," ujarnya. Karena itu, ia berpendapat, orang seperti Syukri Zen akan membahayakan masyarakat jika dibiarkan bebas. Partai Gerindra juga meminta polisi menindak tegas dan melakukan proses hukum.
Bahkan, Habiburokhman sendiri yang menghubungi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan meminta agar Syukri Zen ditangkap secepatnya. "Saya WhatsApp Pak Kapolda (Sumsel, red). ‘Pak itu (Syukri Zen) tangkap segera. Kalau bapak gak bisa tangkap, kami yang tangkap, kami bawa ke Polda’," ucapnya.
Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukuli wanita itu sendiri sudah ditangkap dan langsung ditahan di Mapolresta Palembang. Pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Di antaranya luka di kepala, bibir dan jari tangan. Atas perbuatannya, Syukri Zen dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta