PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyerahkan berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih ke DPRD, Rabu (25/7). Penyerahan itu langsung dilaksanakan sehari setelah penetapan dilangsungkan. Hadir dalam kesempatan itu Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir didampingi Sekretaris KPU Riau Rudinal. Perwakilan KPU Riau disambut oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati di ruang kerjanya.
Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menuturkan, penyerahan berita acara pleno penetapan gubri dan wagubri terpilih memang wajib diserahkan ke DPRD Riau sehari setelah pelaksanaan.
Setelah itu, DPRD akan melakukan rapat paripurna soal hasil pemilihan yang telah diserahkan oleh KPU tersebut. Soal mekanisme pelantikan, nantinya hal itu, dikatakan Ilham, menjadi kewenangan Presiden.
“Kalau gubernur dan wakil gubernur kan biasanya yang melantik adalah Presiden. Jadi setelah penyerahan berita acara ke DPRD, selesai sudah tugas KPU,” ujar Ilham usai penyerahan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Riau Septina Primawati menyebutkan, DPRD harus melakukan paripurna terkait hasil penetapan yang telah dilakukan KPU. Menurut dia, berita tersebut akan langsung dibahas. Kemudian akan ditentukan kapan paripurna dilaksanakan.
“Regulasinya memang KPU harus serahkan hasil ke kami. Proses di DPRD setelah hari ini, maksimal dalam 5 hari ke depan kami sudah harus peripurnakan,” ujar Septina.
Saat ditanya mengenai mekanisme pelantikan gubernur? Nantinya setelah paripurna pihaknya akan menyerahkan hasil pembahasan bersama anggota dewan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu barulah ditentukan kapan waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Masanya Pak Andi kan sampai Februari habis. Itu kemungkinan Maret bisa diusulkan. Tapi yang pasti itu Kemendagri lah ya yang atur,” tambahnya.(nda)