DATANGI BARESKRIM

Bantah Tudingan Bawaslu, Ketum PSI: Kami Tidak Melanggar Kampanye

Politik | Selasa, 22 Mei 2018 - 17:20 WIB

Bantah Tudingan Bawaslu, Ketum PSI: Kami Tidak Melanggar Kampanye
Ketum PSI Grace Natalie. (JPG)

"Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran. Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimistis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” sebutnya.

Lantas, dia mengutip Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara, Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu mengatur materi kampanye memuat visi, misi, dan program parpol. Atas dasar itu, dia meyebut Bawaslu telah melakukan interpretasi bahwa citra diri dibatasi logo dan nomor urut partai.
Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

"Logo dan nomor urut tidak bisa mencerminkan nilai, sikap, dan dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri," tutupnya. (mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook