"Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran. Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimistis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” sebutnya.
Lantas,
dia mengutip Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang mendefinisikan kampanye
sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara,
Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu mengatur materi kampanye memuat visi,
misi, dan program parpol. Atas dasar itu, dia meyebut Bawaslu telah
melakukan interpretasi bahwa citra diri dibatasi logo dan nomor urut
partai.
"Logo dan nomor urut tidak bisa
mencerminkan nilai, sikap, dan dan keyakinan dari sebuah partai yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri," tutupnya. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama