Ahmad Muzani: Kepemimpinan Baru PBNU Mempererat Persatuan Bangsa

Politik | Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:00 WIB

Ahmad Muzani: Kepemimpinan Baru PBNU Mempererat Persatuan Bangsa
Ahmad Muzani. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Gerindra mengucapkan selamat kepada Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih masa bakti 2021-2026.

Ucapan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sabtu (25/12/2021). Muzani berharap, kepemimpinan Gus Yahya bisa membawa NU lebih baik.


“Selamat kepada Gus Yahya atas terpilihnya sebagai Ketua Umum PB NU masa hikmat 2021-2026,” ujar Muzani di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

“Doa kami mudah-mudahan NU di bawah kepemimpinan Gus Yahya akan memberi makna yang lebih berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga keberadaan NU dapat memberikan penguatan terhadap toleransi serta keragaman beragama,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR itu tak lupa turut menyampaikan selamat kepada KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. Menurut Muzani, sosok KH Miftachul Akhyar merupakan tokoh ulama besar yang dapat memperkuat spirit dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami turut menyampaikan selamat kepada KH Miftachul Akhyar yang kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU. Kami yakin sosok beliau dapat memberikan warna serta semangat dalam rangka memperkuat keutuhan berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia,” katanya.

Sehingga Muzani berharap PBNU juga bisa memberikan penguatan terharap ekonomi kerakyatan dan keumatan yang selama ini telah menjadi fokus dari proses pembangunan berbangsa dan bernegara.

“NU diharapkan mampu mengambil peran terhadap penguatan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, KH Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 setelah unggul dari petahana KH Said Aqil Siroj, dalam pemilihan Ketua Umum PBNU yang dilaksanakan pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Gus Yahya meraih 337 suara, sementara Kiai Said Aqil memperoleh suara 210 dari total 548 suara yang masuk, baik dari pengurus cabang, wilayah maupun luar negeri, sementara yang dinyatakan tidak sah satu suara.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook