Empat Komisioner PAW Kabupaten Dilantik

Politik | Rabu, 25 Juli 2018 - 11:36 WIB

Empat Komisioner PAW Kabupaten Dilantik
LANTIK: Ketua KPU Riau Nurhamin saat melantik empat komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU tingkat kabupaten, Selasa (24/7/2018). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melantik empat komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW), Selasa (24/7). Pelantikan itu didasari atas mundurnya empat ketua KPU tingkat kabupaten. Yakni Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hilir. Adapun proses pelantikan dilakukan di Gedung KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.

Komisioner KPU Riau Abdul Hamid menuturkan, empat komisioner PAW diambil dari ranking pada saat perekrutan anggota KPU tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Ia mencontohkan, untuk di Kabupaten Pelalawan terdapat 5 komisioner KPU. Pada saat perekrutan, tim seleksi telah mengurut 10 besar nama calon yang ikut tes pada saat itu. Dari jumlah tersebut dipilih sebanyak 5 orang. Sisanya bisa menjadi komisioner apabila ada salah satu komisioner yang mengundurkan diri.

“Alhamdulillah tadi proses pelantikan berjalan lancar. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau,” ujar Hamid.

Dalam kesempatan itu, Hamid berpesan kepada komisioner KPU PAW untuk dapat menyesuaikan diri dengan cepat. Sehingga tugas yang telah menanti di depan mata dapat terselesaikan dengan baik. Seperti proses penerimaan bakal calon legislatif.

Soal pengganti jabatan ketua di 4 kabupaten tersebut, Hamid mengatakan, dua di antaranya sudah ada ketua definitif. Tinggal dua lagi yang akan dipilih melalui mekanisme rapat komisioner.

Sepeti diketahui sebelumnya, sebanyak 4 orang Ketua KPU tingkat kabupaten di Riau mengajukan pengunduran diri. Ke-4 Ketua KPU tersebut mundur lantaran ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. KPU menyatakan keinginan mundur berasal dari personal masing-masing komisioner.

Karena dari segi aturan jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maka konsekuensinya pejabat KPU harus mundur.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook