PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masukan masyarakat terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi telah berakhir. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah mendapatkan setidaknya 6 laporan. Jenis laporan yang disampaikan masyarakat beragam. Mulai dari skandal keterlibatan permainan proyek hingga keterlibatan dalam perusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos, Kamis (23/8). Ia menjelaskan, seluruh laporan warga saat ini telah diterima pihaknya. Kemudian KPU akan melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi terhadap partai politik pengusung. Selain itu pihaknya juga akan mendalami laporan masyarakat. Apakah sudah berkekuatan hukum atau tidak.
“Ada sekitar 6 laporan yang masuk ke kami. Seluruh laporan sudah kami bahas di dalam rapat. Nantinya akan kami klarifikasi,” sebut Hamid.
Saat ditanya siapa saja dan dari parpol apa saja bacaleg yang dilaporkan warga tersebut? Hamid enggan memberi tahukan. Karena hal itu masuk ke dalam kode etik penyelenggara pemilu.
Lebih jauh disampaikan dia, selain melaporkan bacaleg terlibat proyek dan dugaan pengrusakan lingkungan ada juga bacaleg yang dilaporkan karena menjabat sebagai kepala desa.
“Kalau terlibat proyek itu oleh si pelapor dianggap terlibat dalam kasus korupsi. Kalau yang menjabat sebagai kepala desa ini tentu harus kami klarifikasi ke sejumlah pihak,” tuturnya. Pihaknya berjanji akan menuntaskan seluruh laporan masyarakat sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018 mendatang.(nda)