JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anak dari Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang mencopot saudara RAT dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Langkah ini harus kita lihat sebagai upaya koreksi ke dalam untuk menertibkan para fiskus. Namun, tindakan terhadap RAT tidak cukup dengan penegakan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Said kepada wartawan, Jumat (24/2).
Terkait dugaan harta Rafael Alun yang bernilai fantastis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kata Said, Kemenkeu harus memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran, atau ketidakwajaran harta yang bersangkutan. Termasuk dugaan dari netizen terhadap sebagian harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
“Masuknya aparat penegak hukum ini untuk menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi Ditjen Pajak,” tegas Said.
Politikus PDI Perjuangan ini meminta, aparat penegak hukum menelusuri aset-aset milik Rafael Alun jika ada dugaan penerimaan tidak wajar ataupun pelanggaran hukum. Terkhusus tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.
“Memastikan tata kelola good governance dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Pengawasan ke dalam harus lebih diintensifkan. Untuk meminimalisir berbagai kejadian fraud yang terjadi dilingkungan Kemenkeu,” tegas Said.
Meski demikian, Said meminta Kemenkeu untuk tetap membangun kepercayaan terhadap petugas pemungut pajak. Sebab, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang strategis bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita harus melihat usaha keras Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai sebagai usaha untuk terus membersihkan institusinya dari berbagai tindakan menyimpang dari oknum pegawai,” ujar Said.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu. Pencopotan dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.
“Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya,” ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).
Pencopotan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. “Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lalikan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman