APRESIASI UJI MATERI UU PEMILU

Ini Kata Demokrat soal Pembatasan Dua Periode Presiden dan Wapres

Politik | Senin, 23 Juli 2018 - 17:10 WIB

Ini Kata Demokrat soal Pembatasan Dua Periode Presiden dan Wapres
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hak masyarakat mengajukan uji materi penjelasan pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden mendapat apresiasi dari Partai Demokrat.

Meski begitu, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu bersikeras bahwa kontitusi sudah mengatur jabatan presiden dan wapres harus dua periode. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD Hinca Panjaitan, pihaknya percaya MK akan menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dengan baik, profesional dan terbuka.

Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

Akan tetapi, Demokrat menganggap pembatasan dua periode itu merupakan bagian koreksi terhadap Orde Baru waktu itu. Oleh sebab itu, semua orang dengan konsep reformasi sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang.

“Lalu disepakati anak-anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Berturut-turut atau tidak itu, sambungnya, substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan. Akan tetapi, lantaran semua orang punya hak mengajukan gugatan ke MK, itu harus dihormati.

"Kami berharap MK segera memutusnya," jelasnya.

Lebih jauh diterangkannya, Demokrat menginginkan regenerasi karena itu merupakan akar paling kuat demokrasi untuk memberikan anak bangsa bergantian sesuai amanat konstitusi.

Meski begitu, sambungnya, tidak bisa juga melarang keinginan Jusuf Kalla maju lagi dan hak orang mengajukan gugatan.(boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook