BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kampar Rahmad Jevary Juniardo atau Ardo datang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati ke kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar, Bangkinang, Sabtu (18/11/2023).
Ardo datang dengan didampingi Bendahara Demokrat Rendy Ikhwantara dan Ketua Bappilu Khairul Azmi serta turut diantar oleh fungsionaris partai lainnya. Jadi kandidat bupati pertama yang mengembalikan formulir ke PKS. Dimana sebelum ini ada 10 orang yang sudah mengambil formulir.
"Alhamdulillah saya bersama fungsionaris Demokrat datang ke PKS mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati," ucap Ardo di halaman kantor DPD PKS di Jalan Jendral Soedirman, Bangkinang Kota.
Kedatangan Ardo dan rombongan disambut langsung oleh Ketua DPD PKS, Tamaruddin. Turut mendampingi Tamaruddin Sekretaris PKS Selamat beserta anggota Fraksi PKS di DPRD, Safrizal dan Edi Afrizon beserta fungsionaris partai lainnya.
Pengembalian formulir ini, kata Ardo bukti ia serius menghadapi Pilkada Kampar 2024. "Ini cukup sebagai jawaban bagi publik yang bertanya tanya, apakah saya maju atau tidak. Di sini saya katakan, saya maju," tegas Ardo.
Ketua DPD PKS Kabupaten Kampar, Tamaruddin mengatakan, bahwa masa pengembalian formulir bakal calon bupati/Wakil Bupati Kampar di partainya dibuka sejak tanggal 16 hingga tanggal 20 November 2023.
Kata Tamar, ada 10 orang yang sudah mengambil formulir dan Ardo jadi kandidat pertama yang datang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati. Ia pun masih menunggu 9 figur lain untuk datang mengembalikan formulir.
"Kita lihat nanti berapa orang setelah Ardo yang mengembalikan formulir pendaftaran," ujar Tamar.
Dalam menentukan siapa sosok bakal calon bupati/wakil bupati yang benar-benar diusung, sebut Tamar, PKS akan mengacu pada integritas figur, tidak cacat secara hukum, tidak cacat secara moral. Kemudian hasil survei adalah tolak ukur lain yang tidak kalah penting akan jadi bahan pertimbangan.
"Dalam menentukan siapa figur yang akhirnya kita usung di PKS akan mengacu pada integritas calon. Tidak cacat secara hukum dan tidak cacat secara moral," jelas anggota DPRD Provinsi Riau itu.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman