PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sosialisasi serta kampanye telah dilakukan bakal calon legislatif (bacaleg) melalui media sosial. Padahal masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) baru dilaksanakan 23 September 2018 hingga 14 April 2019. Maka dari itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan kepada bacaleg untuk tidak melaksanakan kampanye saat ini.
Bagi yang tetap melanggar, sesuai dengan UU No.7/2017 bisa mendapat hukuman penjara hingga denda. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (22/7). Pada Pasal 492 UU No.7/2017 disebutkan kampanye di luar waktu yang ditentukan diancam dengan penjara 1 tahun serta denda Rp12 juta.
“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara. Pertama, sosialisasi melalui pemasangan bendera parpol. Kedua, sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal,” ujar Rusidi.
Konsolidasi kegiatan internal parpol, dicontohkan Rusidi seperti kegiatan musyawarah parpol, baik tingkat ranting atau cabang dengan tujuan hanya mengumpulkan anggotanya. Bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau di luar anggotanya.
Ia melanjutkan, bacaleg yang baru masuk daftar calon sementara (DCS) belum dibolehkan kampanye dalam bentuk apapun. “Kecuali dua item di atas. Itu dibolehkan. Dengan catatan tidak mengumpulkan masyarakat. Hanya anggota parpol,” tegasnya.
Sedangkan untuk definisi kampanye, dijelaskan Rusidi adalah penampilan citra diri termasuk pembuatan spanduk, baliho, meme atau mem-posting dengan memuat tanda gambar dan nomor urut partai. Sosialisasi yang dibuat bacaleg di medsos, dikatakan Rusidi jelas melanggar aturan.
“Sudah kami kirim surat imbauan kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan yaitu tiga hari setelah penetepan daftar calon tetap (DCT),” tuturnya.(nda)