Jokowi Harus Penuhi Panggilan Bawaslu DKI

Politik | Senin, 22 Oktober 2018 - 14:45 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di videotron tidak bisa dianggap biasa. Pasangan nomor urut 01 itu jelas melanggar tahapan Pilpres.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menjelaskan, iklan hanya boleh dilakukan pada tiga pekan sebelum masa kampanye berakhir, tepatnya pada awal April 2019 nanti.

Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Sudah sepatutnya Jokowi-Ma’ruf sebagai terlapor bertanggung jawab dengan memenuhi panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta.

Sebagai petahana Jokowi harus beri contoh. Bawaslu juga tdk perlu kikuk kalau ini Jokowi sebagai Capres," pungkasnya.

"Sebagai petahana Jokowi harus beri contoh. Bawaslu juga tdk perlu kikuk kalau ini Jokowi sebagai Capres," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/10).

Sidang kasus videotron berulang kali ditunda. Terakhir, koordinator Advokasi Data Pelanggaran TKD Jokowi-Ma’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta tapi ditolak. Alasan perwakilan Jokowi-Ma’ruf itu tidak membawa surat kuasa.(wid)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook